You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin KPKP Jakbar Susun 4 Kegiatan Program Ok Oce
photo Doc - Beritajakarta.id

Sudin KPKP Jakbar Targetkan Bina 1.670 Warga untuk Kewirausahaan

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat, menargetkan merekrut 1.670 warga untuk dibina kewirausahaan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan program One Kecamatan One Center of Entrepreneurship (OK OCE) 2018. 

Target peserta yang akan dibina sebanyak 1.670 peserta dalam empat kegiatan yang akan digelar

"Target peserta yang akan dibina sebanyak 1.670 peserta dalam empat kegiatan yang akan digelar," ujar Marsawitri Gumay, Kasudin KPKP Jakarta Barat, Jumat (8/12). 

Pemkot Jakbar Susun Kegiatan Pendukung Program OK OCE

Ia mengatakan, kegiatan pertama yang digelar yakni penyediaan sarana perikanan bagi 200 warga yang tersebar di empat kecamatan untuk budidaya ikan cupang. 

"Pelatihan kedua yakni pengolahan hasil perikanan bagi 750 warga di delapan kecamatan. Warga dilatih menjadi wirausahaan makanan olahan ikan," katanya. 

Sedangkan kegiatan ketiga, yakni pengembangan pertanian perkotaan bagi 360 warga untuk menjadi wirausaha di delapan kecamatan.

"Kegiatan keempat yang akan digelar yakni pengembangan pertanian bagi 360 warga yang akan digelar di Sentra Flora dan Fauna Semanan dan Balai Penyuluh Pertanian Kembangan," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati